Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2025 18:42 WIB
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI/Istimewa)
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas di KPK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 era eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas lebih dari Rp 1 triliun. 

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara. 

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” tegasnya.

Adapun KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.  “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep. 

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Topik:

KPK Yaqut Cholil Quomas Korupsi Kuota Haji Haji 2024