Dalami Kejanggalan Hasil Audit di Bank BJB, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Anggota BPK Ahmadi Noor Supit


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
“Akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan (Ahmadi Noor Supit),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Budi mengatakan bahwa keterangan dari Ahmadi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara dalam kasus dugaan rasuah di Bank BJB tersebut.
“Keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB,” ujarnya.
Adapun, KPK sebelumya telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmadi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Ahmadi mangkir dari panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025).
KPK Temukan Kejangalan Pada Hasil Audit Ahmadi di Bank BJB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya temuan kejanggalan pada hasil laporan audit Ahmadi Noor Supit di Bank BJB terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi) dulu sebagai auditor yang melaksanakan audit di Bank BJB. Nah auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan," kata Asep.
Asep mengatakan bahwa penyidik akan mendalami temuan yang menunjukan adanya perbedaan pada isi laporan hasil audit Ahmadi di Bank BJB yang dinilai janggal.
"Kemudian sedang kami dalami auditnya tersebut, ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda. Itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Topik:
KPK Korupsi Pengadaan Iklan BJB Bank BJB Anggota BPK Ahmadi Noor Supit