PT IPA Beri Rp 600 Juta ke ASN Kemenhub Risna: Komitmen Fee Proyek Jalur Ganda KA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2025 04:05 WIB
ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Risna Sutriyanto ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
ASN Kemenhub Risna Sutriyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Risna Sutriyanto ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan Risna Sutriyanto (RS) mulai 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Risna merupakan tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur ganda kereta api di di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2022-2024. 

Adapun Risna menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa untuk proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro (Km 96+400 sampai Km 104+900) atau proyek JG SS6 tahun anggaran 2022–2024.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan dan menahan RS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 hingga November 2024.  Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan dua korporasi, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) dan PT Istana Putra Agung (PT IPA).

Adapun dugaan suap bermula ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan (BH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. 

Bawha BH meminta Risna mengatur tender agar dimenangkan oleh PT Wirajasa Persada (WJP -KSO), dengan cara menambahkan syarat khusus yang mengunci peluang perusahaan lain.

Namun, akibat kesalahan dokumen, PT WJP KSO gagal lolos evaluasi. PT IPA, yang semula hanya perusahaan pendamping, kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp164,51 miliar.

KPK menduga PT IPA tetap menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati antara BH, Risna, dan PT WJP KSO. “PT IPA memberikan uang Rp600 juta kepada RS sebagai bagian dari komitmen fee,” kata Asep. 

Uang tersebut merupakan sebagian dari nilai yang dibagi ke beberapa pihak terkait proyek. Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Kemenhub Korupsi Jalur KA Kereta Api DJKA