KPK Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Dana Hibah Jatim


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa ketiga orang tersebut dimintai keterangannya terkait peran dan sosok yang diduga menjembatani penerimaan uang suap oleh para tersangka dalam kasus ini.
“Saksi hadir semua, didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas (kelompok masyarakat) sesuai dengan permintaan para tersangka,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
Adapun ketiga orang dari pihak swasta tersebut adalah, Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan penyidik di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Kendati, Budi enggan merinci lebih jauh terkait detail jawaban yang diperoleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim ini.
Meski demikian, KPK masih belum merinci identitas dari para tersangka tersebut. Namun diketahui, lima tersangka diantaranya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPK Dana Hibah Jatim