Bejat! Oknum Polisi Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Wanita


Jakarta, MI- Oknum polisi yang bertugas di Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripka M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial RI (50).
Pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita tersebut dilakukan Bripka M saat dirinya sedang melaksanakan tugas piket penjagaan tahanan pada Jumat (8/8/2025).
Pada saat itu Bipka M memasuki ruang tahanan atau sel wanita dengan alasan ingin membuang air kecil. Pada saat itu lah Bripka M menghampiri tempat tidur korban dan melakukan pelecehan seksual terhadap RI.
"Ini memasuki ruangan sel tahanan perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil. Tapi pada saat dia melewati tempat tidur korban, nah di situlah terjadi pelecehan terhadap korban," kata Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
AKP Mirwan mengatakan bahwa Bripka M diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali. Namun, korban baru berani melaporkan tindakan bejat Bripka M tersebut saat ini.
"Cuman kejadian terakhir inilah baru korban berani melaporkan ke personel dalam hal ini ke Propam," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Mirwan menyebut ada unsur pemaksaan yang dilakukan Bripka M untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Untuk pemaksaan memang ada unsur pemaksaan sedikit karena memang sudah ada sebelum kejadian ini sebetulnya sudah dua kali terjadi," ujarnya.
Adapun, Propam Polres Luwu saat ini telah melakukan penahanan sementara terhadap Bripka M. Atas perbuatan bejatnya tersebut, Bripka M ternacam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Topik:
Polres Luwu Sulawesi Selatan Pelecehan Seksual Pelecehan Tahanan WanitaBerita Terkait

KEA 98 Soroti Sikap Bungkap Khoirudin Atas Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja DPRD Jakarta
23 April 2025 17:42 WIB

Puan Maharani Desak Pemecatan AKBP Fajar Widyadharma, Pelaku Kekerasan Seksual Anak
17 Maret 2025 17:18 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual yang Memicu Kerusuhan di Pasar Tente
16 Januari 2025 20:23 WIB