Diduga Terima Fee Proyek Rel KA, KPK akan Periksa Bupati Pati Sudewo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2025 17:59 WIB
Bupati Pati Sudewo (Foto: Istimewa)
Bupati Pati Sudewo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati, Sudewo terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Pasalnya, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. 

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R. Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,"  kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).

Kendati, pemeriksaan terhadap Sudewo tergantung daripada kebutuhan penyidik lembaga antirasuah itu.

"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," tandas Budi.

Topik:

KPK Korupsi Jalur KA Bupati Pati Sudewo DPR Kemenhub DJKA