KPK Usut Aliran Dana Suap Izin Pemanfaatan Hutan ke Perhutani

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2025 22:25 WIB
Perum Perhutani (Foto: Dok MI/Aswan)
Perum Perhutani (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang suap izin pengelolaan kawasan hutan ke Perum Perhutani yang merupakan induk perusahaan PT Perhutani V.

Sebab, KPK telah menetapkan Dirut PT Inhutani-V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka di kasus tersebut. "Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Penyelidikan juga akan menyasar pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses perizinan. Termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah. "Kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana," jelas Asep.

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (13/8/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka. 

Selain Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan dua pemberi suap kepada Dicky. Mereka, Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari kepentingan PT PML untuk melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Hutan seluas 55.000 hektare di Lampung, meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban.

Untuk memuluskan rencananya, Djunaidi diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Dicky. Pertama, pada Agustus 2024, uang tunai sebesar Rp100 juta.

Kedua, pada Agustus 2025, pemberian mobil baru senilai Rp2,3 miliar. Serta, uang tunai 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar).

Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan RKUPH. Serta, menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML.

Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara  Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Topik:

KPK Inhutani Perhutani Inhutani V