SPK Fiktif Bank Kaltimtara Rugikan Negara Rp 275,2 M

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diindikasikan menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Bank Kalimantan Utara (Kaltimtara) merugikan negara Rp 275, 2 miliar.
"Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Dadan Wahyudi dikutip Minggu (17/8/2025).
Adapun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltara telah melakukan penggeledahan serentak di beberapa gedung Bank Kaltimtara itu pada Jumat (15/8/2025). Yakni di Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Di Nunukan, penggeledahan difokuskan di lantai dua gedung Kantor Cabang. "Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita," jelas Dadan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan mendetail mengenai kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Topik:
