SPK Fiktif Bank Kaltimtara Rugikan Negara Rp 275,2 M


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diindikasikan menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Bank Kalimantan Utara (Kaltimtara) merugikan negara Rp 275, 2 miliar.
"Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Dadan Wahyudi dikutip Minggu (17/8/2025).
Adapun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltara telah melakukan penggeledahan serentak di beberapa gedung Bank Kaltimtara itu pada Jumat (15/8/2025). Yakni di Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Di Nunukan, penggeledahan difokuskan di lantai dua gedung Kantor Cabang. "Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita," jelas Dadan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan mendetail mengenai kronologis kasus yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Topik:
Polda Kalimantan Utara Kredit Fiktif Bank Kalimantan Utara Kaltra Bank KaltimtaraBerita Sebelumnya
Silakan Saja Anggota Komisi XI DPR Membantah, KPK Punya Bukti Kuat Kecipratan Dana CSR BI-OJK
Berita Selanjutnya
80 Tahun RI Merdeka: Penegakan Hukum Masih Pincang
Berita Terkait

Sidik Korupsi 47 Kredit Fiktif, Polisi Geledah 3 Kacab Bank Kalimantan Utara
17 Agustus 2025 12:25 WIB

3 Pejabat Bank BUMN di BSD jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 10 M
26 Juni 2025 03:20 WIB

Korupsi Kredit Fiktif BRI KCP Dramaga Rp 8,9 M, Bos Bank BUMN Ini Ditangkap Sepulang Liburan di Bali
24 Juni 2025 02:00 WIB

Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Divonis: Negara Rugi Puluhan Miliar
20 Juni 2025 12:20 WIB