Resmi Jadi Tersangka! Jabatan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tamat di 'Jumat Keramat'

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Agustus 2025 12:55 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Dok/MI/Alb)
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan atau memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan pemberhentian tersebut diambil Presiden Prabowo usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppers) tentang pemberhentian Immanuel dari jabatan Wamenaker, pada Jumat (22/8/2025) sore. 

"Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan himbauan Presiden Prabowo kepada para pembantunnya di Kabinet Merah Putih untuk menjadikan kasus yang menjerat Immanuel ini sebagai pembelajaran. 

"Harus menjadi pembelajaran anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo berpesan kepada seluruh anak buahnya untuk terus bekerja keras dan turut andil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air. 

"Semua harus bekerja keras memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Adapun ke-10 tersangka lainnya adalah, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3. 

Lalu, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3, serta Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan dan Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator. 

Kemudian, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025.

Topik:

Presiden Prabowo KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer OTT KPK Kemnaker