Persoalan Etik Eks Kajati Sumut Idianto Kuatkan Dugaan Keterlibatan Korupsi Jalan Sumut?


Jakarta, MI - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto ternyata diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persoalan etik.
“Tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Selain Idianto, Jamwas juga memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui dan memiliki keterkaitan. Namun, ia tidak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak tersebut dan juga belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan.
“Belum tuntas pemeriksaannya. Masih klarifikasi dan sifatnya tertutup,” jelasnya.
Pun, Anang memastikan bahwa Jamwas Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Selain itu, Anang juga memastikan bahwa Kejagung akan berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan ini.
“Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” katanya.
Adapun pemeriksaan etik itu dilaksanakan secara beriringan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Idianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kejagung bentuk Timwas
Kejagung membentuk tim pengawasan (timwas) untuk melakukan klarifikasi terhadap Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. "Memang timwas Kejagung telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa itu,” kata Anang Supriatna, Selasa (19/8/2025).
Anang mengatakan, Timwas Kejagung juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, KPK telah memeriksa Idianto sebagai saksi dalam perkara korupsi yang tengah didalami. “Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu saja, sifatnya masih tertutup,” kata Anang.
KPK periksa Idianto cs
Selain Jamwas, KPK juga memeriksa Idianto yang saat ini Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Idianto hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
KPK Kejagung Eks Kajati Sumut Idianto Korupsi Jalan di Sumut Korupsi Jalan Sumut