Budi Arie Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya


Jakarta, MI - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sola kasus dugaan pelindung judi online (Judo). Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer pada hari ini, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan 11 orang pada November 2024, di antaranya 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diduga menjadi pelindung jaringan situs judol. Ada pun Budi Arie sempat menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Berdasarkan Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara: PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025, nama Budi Arie Setiadi disebut oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima 50% dari total keuntungan pengelolaan situs judi online.
“Perbuatan tersebut patut diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Selain itu, perbuatan Budi Arie juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor,” tulis LBH Street Lawyer.
LBH Street Lawyer menilai dugaan praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga pengkhianatan terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.
Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi.
“Keterlibatan aparatur negara dalam melindungi praktik haram seperti judi online tidak boleh dibiarkan. Ini merugikan keuangan negara, mencederai keadilan, dan berpotensi terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang,” kata LBH Street Lawyer.
LBH Street Lawyer menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi praktik kotor yang melibatkan pejabat negara, dan meminta KPK untuk segera bertindak demi kepastian hukum dan keadilan.
Topik:
KPK Budi Arie Setiadi Judi Online