Kapolri Pastikan Proses Hukum Anggota Brimob yang Melindas Affan Kurniawan Transparan
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), dilakukan secara cepat dan transparan.
“Seperti diketahui rekan-rekan, proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Saya sudah perintahkan dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Kapolri, Sabtu (30/8/2025).
Listyo menyebut, bahwa sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu, sejak penanganan kasus dimulai.
Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, kata dia, maka proses hukum akan dilanjutkan ke jalur pidana.
“Kemarin Propam sudah menyampaikan dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik,” ujarnya.
Untuk memastikan transparansi, Kapolri membuka ruang bagi lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM, untuk memantau proses yang sedang berlangsung.
Topik:
Polri Proses Hukum Anggota Brimob Affan KurniawanBerita Sebelumnya
Pangkostrad Datangi Demo Mako Brimob Kwitang untuk Dengar Tuntutan Massa
Berita Terkait
Korupsi Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI Rugikan Negara Rp 645 M, Tersangka segera Diumumkan
21 November 2025 22:35 WIB
Polri Sedang Periksa Adik Kandung Jusuf Kalla, Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
20 November 2025 13:35 WIB