4 Tersangka Dugaan Provokasi Serang Markas Brimob Cikeas: 1 Orang Sempat Ngaku Diperintah Anak TNI
Jakarta, MI - Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas, Jawa Barat.
Inisial keempat tersangka yakni M, AS, RP, dan BS. Salah satu tersangka berinisial M, yang merupakan warga Tangerang Selatan, diduga menjadi provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam.
Adapun M sempat mengaku diperintah oleh B yang disebut merupakan anak seorang anggota TNI di Jakarta, untuk menyerang markas Brimob.
Pengakuan itu bahkan terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Namun setelah dilakukan konfrontasi bersama pihak TNI, klaim tersebut dipastikan bohong.
"Dari hasil pendalaman, keterangan M sama sekali tidak benar. Penyerangan itu murni inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia sengaja menyebut nama anak anggota TNI agar dilindungi dan terhindar dari proses hukum," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, Senin (1/9/2025).
Selain menyimpan pamflet ajakan menyerang, polisi juga menemukan dua bilah pisau dari tangan M. Pun dia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun tiga tersangka lain berinisial AS, RP, dan BS, masing-masing berperan menyebarkan hasutan, menyiapkan bahan bakar, hingga menyebar pesan provokatif di grup WhatsApp. Dari total 17 orang yang diamankan, empat orang tersangka, dan 13 lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Topik:
Polres Bogor Brimob TNI Brimob CikeasBerita Sebelumnya
WIKON Anak Usaha WIKA Digugat, Kasus Apa?
Berita Selanjutnya
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Hari Ini
Berita Terkait
TNI Siapkan 20.000 Prajurit untuk Jalani Misi Perdamaian di Gaza
15 November 2025 20:15 WIB
Pembentukan Kodam Sultra dan Mako Grup 5 Kopasus Bukan Sekadar Pertahanan dan Keamanan Nasional tapi Kebutuhan Geopolitik
19 Oktober 2025 02:25 WIB