2 Anggota Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat, Ini Jadwal Sidang Etiknya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 September 2025 14:05 WIB
Dua dari tujuh anggota yang mengendarai mobil rantis dan menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di DPR RI dipastikan melakukan pelanggaran berat.
Dua dari tujuh anggota yang mengendarai mobil rantis dan menabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di DPR RI dipastikan melakukan pelanggaran berat.

Jakarta, MI - Dua dari tujuh anggota yang mengendarai mobil rantis dan melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demonstrasi di DPR RI dipastikan melakukan pelanggaran berat.

Sementara lima lainnya pelanggaran sedang. Adapun Polri telah melakukan pemeriksaan saksi serta mengamati dan menganalisa video, foto di media sosial, termasuk surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), untuk pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis Barracuda 17713-VII.

Sementara untuk pelanggaran sedang dilakukan oleh Aipda MR selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu D selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda M selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. 

Mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang. Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah secara etik melakukan pelanggaran berat.

“Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelas Agus.

Akreditor sendiri telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut. Pelanggar kategori berat yaitu Kompol K akan disidang pada Rabu, 3 September 2025. Sementara Bripka R Kamis, 4 September 2025.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

Topik:

Brimob Demo Ojol