Bekas Anak Buah Budi Arie di Kominfo Divonis 5-6 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2025 21:07 WIB
Para terdakwa kasus situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok MI/Ant)
Para terdakwa kasus situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Mantan anak buah Budi Arie Setiadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) divonis 5 hingga 6 tahun penjara atas kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol).

Bahwa Denden Imadudin Soleh mantan pegawai Kominfo divonis 6 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denden Imadudin Soleh dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Parulian Manik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Selain pidana penjara, Denden juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Tiga terdakwa lainnya yakni Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar—masing-masing divonis lima tahun delapan bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," jelasnya.

Dua terdakwa lainnya, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut juga akan digantikan dengan kurungan satu bulan.

Selanjutnya, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana masing-masing divonis empat tahun delapan bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta. Sama halnya, jika tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam kasus ini, teridentifikasi empat klaster utama pelaku yang terlibat, yaitu:

Klaster Koordinator:Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster Mantan Pegawai Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi)
Terdakwa dari kalangan pegawai atau eks pegawai kementerian yaitu: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin
Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana

Klaster Pengelola Agen Situs Judol
Terdakwa dari kalangan operator dan agen situs terdiri atas: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai

Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Terdakwa yang diduga melakukan pencucian uang yaitu: Rajo Emirsyah dan Darmawati

Topik:

Judi Online