Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Aksi Pembakaran Gedung DPRD Makassar


Jakarta, MI- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Sulsel dan Makassar saat aksi unjuk rasa berujung ricuh pada pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto mengatakan kesebelas orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga terlibat saat kericuhan dan pembakaran gedung DPRD.
"Terkait dengan kejadian di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makasar," kata Kombes Didik, Rabu (3/9/2025).
Selain terlibat aksi kericuhan dan pembakaran, Kombes Didik mengatakan bahwa mereka juga diduga melakukan aksi penjarahan saat kerusuhan pecah yang berujung dibakarnya Gedung DPRD Sulsel dan Makassar.
"Betul, mereka yang melakukan pembakaran dan penjarahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes Didik menjelaskan bahwa dari sebelas orang tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan terduga pelaku di Gedung DPRD Sulsel. Sementara delapan orang lainnya merupakan terduga pelaku di DPRD Makassar.
"Di DPRD Provinsi Sulsel 3 tersangka dan DPRD Kota Makasar ada 8 tersangka," ungkap Didik.
Topik:
Polda Sulsel DPRD Sulsel DPRD Makassar