Soal Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Konsultan Provalindo "ADK"


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ADK dari Konsultan Provalindo yang menyusun FS PT Rayon Utama Makmur 2017 untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, Rabu (3/9/2025).
"ADK dari Konsultan Provalindo yang menyusun FS PT Rayon Utama Makmur 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kejagung juga memeriksa AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011, IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015, dan ZLH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012, SS selaku CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017; dan RML selaku Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017
Lalu, AEP selaku Group Head Korporasi Bank BJB, AP yang pernah menjadi staf kesekretariatan direksi pada 2018–2021, BAR selaku Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran dan sebelumnya memimpin Cabang BJB Surakarta.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat dari BRI juga diperiksa, antara lain DS yang menjabat Kepala Divisi Bisnis Umum BRI periode 2013–2025, RY sebagai Junior Account Officer DBU BRI, DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI.
Tak hanya itu, Kejagung memeriksa GPAW yang pernah menjadi kuasa hukum PT Sritex dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
Saksi-saksi diperiksa dalam rangka mengusut perkara dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Kasus ini ditangani dengan tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Anang.
Adapun tersangka korupsi PT Sritex (Sri Rejeki Isman Tbk) yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung adalah Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Dirut), A.M.S. (mantan Direktur Keuangan Sritex), serta beberapa pimpinan Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, seperti Zainuddin Mappa (mantan Dirut Bank DKI) dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersil Bank BJB).
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara, di mana kredit yang seharusnya untuk modal kerja diduga dialihkan untuk membayar utang dan aset non-produktif.
Tersangka Utama di kasus ini adalah Iwan Kurniawan Lukminto (Mantan Dirut PT Sritex). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani pengajuan kredit modal kerja dan investasi kepada bank, yang tidak sesuai peruntukannya.
Lalu, A.M.S. (Mantan Direktur Keuangan PT Sritex), bertanggung jawab atas keuangan perusahaan, menandatangani permohonan kredit, dan memproses pencairan kredit menggunakan invoice fiktif, dengan dana yang dialihkan untuk melunasi utang MTN.
Selain tersangka dari Sritex, ada pula tersangka dari pihak bank yang memberikan kredit: Zainuddin Mappa (Mantan Direktur Utama Bank DKI).
Salah satu tersangka yang ikut ditetapkan; Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersil dan Korporasi Bank BJB): Juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
BR (Benny Riswandi) (Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB): Juga ditetapkan sebagai tersangka baru. SP (Supriyatno) (Direktur Utama Bank Jateng): Turut terseret dan ditahan.
PJ (Pujiono) (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng): Juga ditetapkan sebagai tersangka baru. SD (Suldiarta) (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng): Juga ditetapkan sebagai tersangka baru.
Adapun Kejaksaan Agung menetapkan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
Kredit senilai hampir Rp3,6 triliun dari Bank DKI, Bank Jateng, dan bank sindikasi lainnya diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, bukan untuk modal kerja.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik menemukan ada tindak pidana korupsi karena bank-bank tersebut memberikan kredit secara melawan hukum dengan tidak menganalisis dan mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692,98 miliar dari total utang Sritex sebesar Rp3,58 triliun yang tidak terbayarkan.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
47 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB