Bripka Rohmat Sopir Pelindas Affan Didemosi 7 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 20:50 WIB
Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), yang menyatakannya bersalah.
Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), yang menyatakannya bersalah.

Jakarta, MI - Bripka Rohmat anggota Brimob Polda Metro Jaya yang memegang kemudi mobil rantis Brimob yang melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) lalu didemosi selama 7 tahun.

Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Bripka Rohmat merupakan perbuatan tercela. "[Sanksi administratif] mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025). 

Sanksi administratif lainnya terhadap Bripka Rohmat yakni penempatan khusus atau Patsus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri. 

Selain itu, majelis hakim juga memberikan sanksi etik yakni Bripka Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.  "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kompol Kosmas Kaju Gae telah disanksi PTDH. Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut. 

Topik:

Brimob Ojol Demo Polri