Kejaksaan Sita Barang Bukti senilai Rp 38,5 M Dari Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 September 2025 03:31 WIB
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Petugas menyita lima jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih, dalam perkara korupsi PT LEB, Rabu 3 September 2025.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Petugas menyita lima jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih, dalam perkara korupsi PT LEB, Rabu 3 September 2025.

Lampung, MI - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita lima jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih, dalam perkara korupsi PT LEB usai melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025) kemarin.

Barang-barang yang disita dari rumah mantan ketua Golkar Lampung itu, berupa tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,291 miliar, termasuk uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp1,356 miliar. Lalu ada deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 Sertifikat senilai Rp28 miliar lebih. 

“Totalnya bernilai Rp38.588.545.675,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi pers di Gedung Tipidsus Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.

Armen, menjelaskan penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB.  Yaitu, dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271 Miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.

Arinal Djunaedi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama. Mantan gubernur periode 2019–2024 itu tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB, dan hingga berita ini dikirimkan masih menjalani pemeriksaan. 

Selain Arinal, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Armen memastikan penetapan tersangka segera diumumkan.

Topik:

Lampung Kejati Lampung Eks Gubernur Lampung Arinal