KPK Telusuri Aliran Uang ke Oknum Pejabat Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji, Siapa Bakal Terjerat?


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya dugana aliran uang ke oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi atau dugaan adanya aliran dana dari biro jasa atau agen penyelenggara ibadah haji kepada oknum-oknum pejabat di Kemenag.
Aliran uang kepada oknum pejabat di Kemenag tersebut diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji terhadap biro jasa atau agen penyelenggara haji.
“Dalam konstruksi perkara ini kita melihat ada dugaan aliran-aliran uang yang berasal dari para penyelenggara ibadah haji ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” kata Budi, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Meski demikian, Budi masih enggan merinci sosok pejabat Kemenag yang diduga menerima aliran uang dalam kasus dugaan rasuah ini.
Budi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterangan dan informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
“Setiap keterangan dari para saksi tentu akan didalami dan ditelusuri,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama