Khalid Basalamah sebut Dirinya Korban PT Muhibah


Jakarta, MI - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah menyebut bahwa dirinya menjadi korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu diungkapkan Khalid usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK pada hari ini, Selasa (9/9/2025).
Usai diperiksa Khalid mengklaim, dirinya telah terdaftar sebagai jemaah haji furoda.
Namun, dia menyatakan bahwa ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa haji khusus.
"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada sesorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu ditravelnya dia di Muhibbah," katanya.
Ada sekitar 122 jemaah yang turut terdaftar menjadi calon jemaah haji khusus melalui PT Muhibbah.
Khalid mengklaim, PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.
"Ya bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag."
"Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," kata Khalid.
Atas dasar itu, Khalid mengklaim dirinya sebagai korban dari agen travel.
"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," bebernya.
Saat disinggung keterlibatan Uhud Tour, Khalid menepis.
Pun dia menegaskan, dirinya bersama jemaah lain Uhud Tour terdaftar sebagai calon jemaah dari travel Muhibbah.
"Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibah," tandas Khalid.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta selaku pemilik travel haji.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi kouta haji.
"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah Kemenag Yaqut Cholil Quomas