Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

![KPK Didesak Periksa Eks Kepala BPPN I Putu Ary Suta soal Dugaan Patgulipat Akuisisi BCA Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-didesak-periksa-eks-kepala-bppn-i-putu-ary-suta-soal-dugaan-patgulipat-akuisisi-bca.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan, terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, pada hari ini Jumat (12/9/2025). Nizar Ali menjabat sebagai sekjen Kemenag pada 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termausk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.
Untuk diketahui, status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ditetapkan tersangkanya.
Dugaan korupsi dalam kasus ini, terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji regular, dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000, justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
KPK memperkirakan, jumlah kerugian dalam kasus korupsi jual beli kuota haji tambahan itu, mencapai Rp 1 triliun.
Topik:
Korupsi Kuota Haji KPK Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali