PT Asiana Senopati, Perusahaan Istri Menperin Mangkir dari Perintah Pengadilan


Jakarta, MI - PT Asiana Senopati, perusahaan milik Loemongga HS yang merupakan istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mangkir dari perintah perintah pengadilan.
Bahwa perkara PT Asiana Senopati, perusahaan milik Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut didaftarkan pada tanggal 12 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Diketahui Loemongga HS juga menjabat sebagai Direktur Utama,” ujar kuasa hukum Muhammad Marzuki, Ruben Jeffry M Siregar, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Adapun permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000, kepada Muhammad Marzuki.
Ruben menyebut, sengketa bermulai karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki. Lokasinya berada di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati tidak terlaksana dengan baik.
Selain daripada itu, kata Ruben, Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga (melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah TB Simatupang – Jakarta Selatan. Namun ternyata, kata Ruben, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.
Dikatakan Ruben, permasalahan ini sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel.
Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Namun PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah).
“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Perlu kami sampaikan juga bahwa kewajiban tersebut telah jatuh tempo sejak Juni 2024."
"Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik,” beber Ruben.
Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang pertama permohonan PKPU.
Topik:
PKPU PN Jakpus Menperin PT Asiana SenopatiBerita Selanjutnya
Tak Tersangkakan Bekas Menpora Dito Korupsi BTS, Kejagung akan Digugat Lagi!
Berita Terkait

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
6 Oktober 2025 19:34 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB