KPK Verifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Eks Menag Yaqut


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan double job mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap laporan MAKI tersebut.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata Budi, Sabtu (13/9/2025).
Adapun, terkait dengan dugaan double job tersebut, Eks Menag Yaqut diduga menerima Rp 7 juta sehari untuk mengawasi pelaksanaan haji.
Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menguji validitas informasi dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Selain itu, tahap verifikasi juga diperlukan untuk memastikan kewenangan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.
Topik:
KPK Eks Menag Yaqut MAKIBerita Sebelumnya
Kopda FH Disebut Terima Uang di Kasus Penculikan Kacab Bank
Berita Selanjutnya
Dugaan Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan JTTS Terendus
Berita Terkait

KPK Buka Peluang Kembali Panggil Eks Menag Yaqut usai Periksa Mantan Bendahara Amphuri
11 jam yang lalu

KPK Kejar Aliran Uang Percepatan Berangkat Haji Via Kesaksian Eks Bendahara Amphuri
11 jam yang lalu

KPK Panggil Eks Bupati Mandaling Natal Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut
14 jam yang lalu