KPK Verifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Eks Menag Yaqut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 September 2025 13:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan double job mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap laporan MAKI tersebut. 

“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi,” kata Budi, Sabtu (13/9/2025).

Adapun, terkait dengan dugaan double job tersebut, Eks Menag Yaqut diduga menerima Rp 7 juta sehari untuk mengawasi pelaksanaan haji. 

Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menguji validitas informasi dari laporan masyarakat yang diterima KPK. 

Selain itu, tahap verifikasi juga diperlukan untuk memastikan kewenangan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.

Topik:

KPK Eks Menag Yaqut MAKI