KPK Periksa Bidang Keuangan Silva Inhutani Lampung Ong Lina


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ong Lina selaku bidang keuangan pada perusahaan Silva Inhutani Lampung dan Paramitra Mulia Lampung sejak tahun 1996 untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V, Senin (15/9/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil Yuliana Wijaya selaku Sekretaris PT Silva Inhutani Lampung (Sungai Budi Group); Sudirman Amran selaku pihak swasta yang menjabat sebagai Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng; Novi dan Michael pihak dealer mobil.
"Hari ini Senin (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani (INH) V.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Diketahui bahwa PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya berkerjasama dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS).
Pada 2018, PT PML sempat mengalami masalah hukum karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi. Namun, pada 2023, Mahkamah Agung pada memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.
Kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama pada 2024. PT PML diketahui mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky. Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.
Kemudian pada 2025, Dicky meneken kontrak Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang ditujukan untuk PT PML. Tepat bulan Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru kepada Djunaidi, yang kemudian dipenuhi.
Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil Jeep Rubicon merah senilai Rp2,3 miliar.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Terkait Kasus Korupsi Rel KA
Berita Selanjutnya
Pihak Dealer Mobil Ikut jadi Saksi Korupsi Inhutani V
Berita Terkait

Nah Lho! Sampai Detik Ini, KPK Belum Temukan SK Pencabutan 4 IUP Tambang di Raja Ampat
15 jam yang lalu

Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
15 jam yang lalu