KPK Benarkan Geledah Rumah Gubernur Kalbar soal Kasus Korupsi Jalan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2025 13:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan (RN) sejak Rabu (24/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025).

Adapun penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah. "Benar, bahwa dalam pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah.

Hanya saja, dia belum menjelaskan barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan itu. Budi menyebut penyidik melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar). "Penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar," tukasnya.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas para tersangka belum diungkap. "Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi pada Senin (25/8/2025) lalu.

Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Topik:

KPK