Deret Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Jakarta, MI - Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Seperti diketahui kasus korupsi timah tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Terdakwa yang telah dijatuhkan vonis, yakni Harvey Moeis hingga Helena Lim.
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Rabu (1/1/2025) berikut daftar terdakwa yang divonis ringan:
1. Harvey Moeis, pengusaha
Tuntutan jaksa: 12 tahun penjara, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 6 tahun penjara), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun penjara)
Putusan hakim; 6 tahun 6 bulan, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 2 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
2. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 6 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
3. Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
4. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: 750 juta (subsider 3 bulan).
5. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
6. Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 3,66 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 3,5 triliun (subsider 5 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
7. Kwan Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
8. Hasan Tjie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
9. Achmad Albani, Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
10. Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa
Tuntutan jaksa: 6 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara)
Putusan hakim: 4 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara).
11. Amir Syahbana, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 2 tahun), denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 1 tahun), denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
12. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
13. Rusbani, Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020
Tuntutan jaksa: 6 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (sibsider 6 bulan)
Putusan hakim: 2 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan)
14. Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: Rp 210 miliar (sibsider 4 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: Rp 900 juta (subsider 1 tahun), denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
15. MB Gunawan
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan)
16. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Utama PT Timah Tbk
Tuntutan jaksa: 12 tahun, uang pengganti: Rp 493 miliar (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
17. Emil Ermindra, eks Direktur Keuangan PT Timah
Tuntutan jaksa: 12 tahun, uang pengganti: Rp 493 miliar (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Terkait vonis ringan ini membetok perhatian berbagai pihak. Mereka menilai tidak adil.
Bahkan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya vonis-vonis tak adil yang diketok para hakim dan memicu protes masyarakat.
Salah satunya, kata dia, kasus korupsi dengan kerugian negara hingga ratusan triliun yang para terdakwanya hanya divonis penjara beberapa tahun bahkan disebut hukumannya lebih ringan dari pelaku pencurian ayam.
Topik:
Vonis Ringan Korupsi Timah KejagungBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya