Polisi Periksa 32 Saksi Terkait Judol dan Gratifikasi Komdigi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Januari 2025 19:45 WIB
Ilustrasi - Judi Online, (Judol)
Ilustrasi - Judi Online, (Judol)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan dua klaster yakni judol dan dugaan gratifikasi.

Sebanyak 32 saksi terkait dugaan gratifikasi kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah diperiksa.

"Jadi, ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini," ujar Ade Safri di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Ia menjelaskan, 21 dari 32 saksi merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan sisanya berasal dari pihak lain, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. "Saat ini penyidikan masih berlangsung," tutturnya.

BACA JUGA: Terima SPDP Kasus Judol Pegawai Komdigi, Kejati Jakarta Tunjuk 7 Jaksa

Ade melanjutkan, sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menuntaskan penyelidikan.

"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," tandasnya.

BACA JUGA: Diperiksa 6 Jam Kasus Judol Komdigi, Begini Pernyataan Lengkap Budi Arie

Topik:

Kasus Judol Polda Metro Jaya Dugaan Gratifikasi Judi Online Komdigi