Diduga Ogah Tetapkan Hasto Tersangka pada 2020, Pakar Hukum Desak KPK Periksa Firli Bahuri Cs
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini diketuai oleh Setyo Budiyanto agar memeriksa mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan terkait dengan kasus suap Harun Masiku yang baru saja menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, baru-baru ini mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan seharusnya Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Dia menduga, ada keterlibatan mantan Ketua KPK 2019-2024, Firli Bahuri, hingga pemberian status tersangka pada Hasto sempat tertunda.
"Saya berharap kepada Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto punya taring yang kuat menyeret mereka yang terlibat menghalang-halangi proses peradilan sejak 2020 itu. Siapa pun dia harus diproses hukum juga. Ada apa ini? Yang harusnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020, baru sekarang Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku itu," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/1/2024) malam.
Bagi Hudi yang juga advokat dari Justice Law Office (JLO), tak ada alasan lagi KPK untuk tidak menyeret semua yang diduga terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), sekalipun itu eks pimpinan KPK.
"Berarti dalam rentan 3 tahun lebih itu ada yang menghalangi ini. Nah siapa mereka itu. Kalau ada Ketua KPK (Firli) ya tetap diproses karena diduga mengalang-halang proses peradilan," beber Hudi.
"Firli Bahuri cs bisa tersangka juga, kalau mereka terbukti menghalang-halangi proses peradilan. Jadi ini segera lah terbuka agar tidak menjadi suatu polemik di masyarakat. Jangan jadi kaya anak kecil ya. Berani berbuat ya berani bertanggung jawab ya kan," imbuh Hudi.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 sebab Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya.
Menurutnya, hal ini juga yang menyebabkan munculnya persepsi kepentingan politik pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Padahal seingat saya sejak awal tahun 2020 waktu OTT, sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau," kata Novel kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Pun Novel juga menduga Firli Bahuri sengaja membocorkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar diketahui oleh Hasto sehingga bisa menyelamatkan Harun Masiku dan menghilangkan alat bukti.
Pada konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, 23 Desember 2024, Ketua KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto, menyebut Hasto membantu Harun Masiku untuk kabur sebelum terjaring OTT pada 8 Januari 2020 lalu.
Novel menduga, Hasto mendapatkan informasi soal OTT terhadap Harun Masiku dari media. Sebab, menurutnya, Firli Bahuri saat itu sengaja membuka statement kepada media soal penangkapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam kasus ini sebagai pihak penerima suap dan telah menjalani hukuman.
"Kalau dicermati kejadian waktu petugas KPK dihalangi saat mengejar Harun Masiku dan Hasto, sesaat setelah berhasil menangkap Wahyu Setiawan. Saat itu kejadian tersebut banyak dibahas di media-media. Bila diteliti lebih cermat lagi, terjadinya masalah tersebut karena setelah penangkapan terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel, Rabu (25/12/2024).
Padahal, saat itu penyidik KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku dan menyita barang bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Sehingga Hasto bisa memerintahkan kepada Harun untuk menenggelamkan ponsel dan melarikan diri.
"Saya tidak ikut timnya waktu itu, tapi bila tanya ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan pimpinan itu yang membocorkan ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," ucapnya.
Dia mengatakan, bila dikaitkan dengan pertanyaan soal siapa yang menyuruh Harun Masiku kabur, dan siapa yang membocorkan kepada Hasto terkait dengan informasi OTT tersebut, maka tergambar dalam kronologi yang dijelaskannya.
"Bila dikaitkan dengan statement KPK hari ini, mengenai siapa yang menyuruh Harun Masiku kabur, jadi tergambar lah lebih urut permasalahan tersebut. Apakah hal tersebut kebetulan? Rasanya terlalu nyambung bila dianggap kebetulan," tuturnya.
Ia menambahkan, saat proses pelaporan dari penyelidik kepada pimpinan KPK, pimpinan menolak melanjutkan proses terhadap Hasto. Menurutnya, pimpinan juga meminta proses terhadap Hasto dilakukan usai Harun Masiku tertangkap.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019, dan kasus perintangan penyidikan kasus tersebut. KPK menyebut, Hasto membantu Harun Masiku kabur saat KPK melakukan OTT pada tahun 2020. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel dan melarikan diri.
Selain itu, sebelum diperiksa sebagai saksi pencarian buron Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu, Hasto juga telah memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga dijadikan sebagai tersangka perintangan penyidikan sebab diduga telah mengumpulkan saksi-saksi dalam kasus suap ini dan mendoktrin agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.
Topik:
KPK Hasto Harun Masiku Firli Bahuri PDIPBerita Sebelumnya
KPK Panggil Direktur Bussiness Development PT Sempurna Global Pertama Liniaty July soal Korupsi Digitalisasi SPBU
10 jam yang lalu
KPK Ulik Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa soal Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
10 jam yang lalu