Usut Kasus Hasto, KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WH) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Kamis (2/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WH, Mantan Anggota KPU periode 2017-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Hasto diduga menyuap Wahyu, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, Tessa menyebut sejauh ini, Wahyu belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Belum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa status tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku ke Senayan. Donny diduga turut membantu proses pemberian suap tersebut.
Hasto juga disebut, memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air, guna menghilangkan jejak dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, Hasto diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait, termasuk Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat, dalam upaya menghalangi data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
Topik:
Kasus Hasto KPK Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun MasikuBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya