Selain Anak Terpidana Surya Darmadi, Kejagung Juga Tetapkan PT Monterado Mas dan Alfa Ledo Tersangka TPPU Duta Palma
Jakarta, MI - Selain anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Cheryl dan dua korporasi itu sebagai tersangka.
Kedua tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan TPPU sebelumnya. "Ada dua korporasi, yaitu Alfa Ledo dan korporasi Monterado Mas ini tambahan korporasi lainnya. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
Topik:
Kejagung Duta Palma Surya DarmadiBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya