Kasus Hasto, KPK Batal Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Januari 2025 16:36 WIB
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan [Foto: Ist]
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) batal memeriksa, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS), pada Kamis (2/1/2025). Wahyu dijadwalkan diperiksa, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Wahyu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (6/1/2025), karena memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan. 

"Yang bersangkutan meminta reschedule pada hari Senin dan menyatakan kesediaannya untuk hadir," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Wahyu Setiawan sebelumnya, terlibat dalam kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan menjalani masa tahanan di Lapas Kedungpane, Semarang. Kini, Wahyu telah bebas bersyarat.

Kasus ini bermula dari suap yang diduga diberikan oleh Harun Masiku, dan rekan-rekannya melalui Hasto Kristiyanto, untuk menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW. Wahyu dan Agustiani Tio menerima suap tersebut pada Desember 2019.

Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka, diduga menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, dalam kasus suap PAW. KPK menyoroti peran Hasto dalam mendorong penetapan Harun sebagai anggota DPR.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan Wahyu Setiawan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah agenda tersebut rampung.

Topik:

Kasus Hasto KPK Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sekjen PDIP