Rawan Hilangkan Barang Bukti, KPK Harus Segera Jebloskan Hasto ke Tahanan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjebloskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke sel tahanan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hal itu perlu segera dilakukan lembaga anti rasuah itu untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat, agar tidak ada kesan pilih kasih.
"Harusnya segera ditahan. Dengan sudah ditetapkannya tersangka terhadap Hasto, Sekjen PDIP, KPK tentu sudah mempunyai bukti bukti permulaan yang sangat kuat dan cukup," kata pengamat politik, Agus Widjajanto menegaskan, Kamis (2/1/2025).
Dia menambahkan, bahwa penahanan terhadap Hasto sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pidana baru. "Untuk mencegah terulangnya dilakukan tindak pidana baru, juga untuk mencegah dihilangkannya barang bukti," jelasnya.
Di lain sisi, KPK juga perlu memanggil Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Agar lebih transparan, maka KPK juga harus memanggil untuk diminta keterangan untuk menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus Harun Masiku," tuturnya.
Pun, Agus menilai kasus ini murni kasus hukum yang harusnya sudah bisa tuntas dua tahun lalu, bukan kasus politik. "Maka tidak pada tempatnya kalau kader PDIP akan melakukan hal itu, ini negara hukum (Recht Staat) bukan negara berdasarkan kekuasaan (Muchkt State)," bebernya.
Bahkan, dia khawatir jika kader-kader PDI Perjuangan berdatangan ke Jakarta untuk mencegah penahanan terhadap Hasto Kristiyanto akan mengganggu ketertiban umum.
Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bisa mengambil tindakan tegas jika hal itu terjadi. "Hal itu bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan bisa pakai UU subversi yang ingin mempengaruhi sebuah peradilan dengan tindakan anarkis," pungkas Agus.
Alasan KPK belum kenakan rompi orange ke Hasto
KPK sampai hari ini belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sejak 23 Desember 2024 ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan tersangka menjadi kewenangan sepenuhnya oleh penyidik. Jika penyidik belum melakukan penahanan artinya masih butuh memenuhi persyaratan materiil.
"Menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap, baru dilakukan penahanan," kata Tessa pekan lalu.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan orang dekat Hasto yang juga kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Donny juga belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Diketahui, Hasto menyandang status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku jadi anggota DPR periode 2019-2024. Ada dua berkas perkara untuk penyidikan Hasto. Pertama kasus suapnya berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Adapun peran-peran krusial Hasto dalam penyuapan adalah menjadi pihak penyedia uang suap untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Juga sebagai pihak yang mengatur agar Harun Masiku lolos jadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal usai Pemilu 2019.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, harusnya Rizky Aprilia yang menggantikan Nazarudin karena dapat 44.402 suara, sementara Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara.
"Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Hasto, menurut Setyo, juga sempat mengutus kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Donny yang juga diumumkan sebagai tersangka hari ini pun sempat menyerahkan uang suap kepada Wahyu atas perintah Hasto. Uang itu, menurut Setyo diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina.
Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, peran Hasto adalah memberi tahu Harun soal adanya operasi tangkap tangan KPK dan menyuruhnya melarikan diri. "Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kunci Setyo.
Topik:
KPK Hasto Harun Masiku PDIPBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya