Rencanakan Edarkan Barang Haram, Kurir Narkoba Ditangkap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Januari 2025 19:41 WIB
Ilustrasi - Narkoba (Foto: Ist)
Ilustrasi - Narkoba (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Seorang kurir narkoba berinisial INK (29) yang jaringannya berencana mengedarkan narkoba pada Malam Tahun Baru 2025 berhasil ditangkap. INK ditangkap petugas Polsek Kembangan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (1/1/2025).

“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," ungkap Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram dan 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi. Selain itu 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh bekas bungkus sabu.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Hasil tes urine DHA dan INK menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin, sabu, dan THC. "Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika.

Topik:

Kurir Sabu-sabu Penangkapan Kurir Sabu Kurir Narkoba