Korupsi X-Ray Badan Karantina Rugikan Negara Rp 82 Miliar, KPK Didesak Geledah PT Rajawali Nusindo dan Mitra Karya Seindo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2025 21:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 12 Agustus 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar. Mengenai penyidikan tersebut, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Baru WH, mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) Wisnu Haryana yang mengakui dirinya sebagai tersangka saat diperiksa KPK. Sementara yang lainnya belum diketahui siapa saja.

Hingga saat ini KPK belum membeberkan siapa saja tersangka itu dan belum ada penahanan. KPK pun masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa KPK terakhir melakukan panggilan terhadap Direktur PT. Anugrah Maju Bersama Sunarto Sulai pada Senin (18/11/2024) untuk diperiksa sebagai saksi.

Jauh sebelum itu, pada 18 September KPK mendalami peran PT Mitra Karya Seindo (MKS) dengan memeriksa Direkturnya, Muhammad Baban. Sementara pada Selasa, 10 September dan Rabu, 11 September 2024, KPK memanggil General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo, Christyarsih (CTS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Bukan tanpa alasan KPK memeriksa dari pihak dua perusahaan itu, soalnya berdasarkan informasi dari LPSE, proyek pengadaan tersebut melalui tender terpisah: pengadaan X-ray statis dan mobile serta X-ray kontainer, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. 

Tender untuk proyek X-ray statis dan mobile dilakukan pada 13 Agustus 2021 dengan metode pascakualifikasi satu file dan sistem harga terendah.

Nilai pagu mencapai Rp 96 miliar, dan PT Rajawali Nusindo memenangkan lelang ini dengan penawaran Rp 95,63 miliar. Sementara itu, pengadaan X-ray kontainer dimulai pada 29 September 2021 dengan nilai pagu Rp 110 miliar dan HPS sebesar Rp 100 miliar. PT Mitra Karya Seindo keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 98,66 miliar.

Terkait dengan pengusutan kasus ini, KPK didesak agar menggeledah dua perusahaan tersebut untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah disidik itu.

"Saya kira dengan data-data itu, cukuplah jadi alasan KPK untuk menggeledah PT Rajawali Nusindo dan PT Mitra Karya Seindo," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Rabu (2/1/2025) malam.

Kurnia pun mempertanyakan lambatnya gerakan KPK dalam kasus dugaan korupsi ini. "Kenapa KPK tidak bergerak ketika kasus ini muncul pertama kali. Padahal, KPK memiliki kewenangan melakukan penggeledahan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kewenangan penggeledahan itu diatur dalam pasal 12 dan pasal 38. Di lain sisi, Kurnia menilai kasus ini juga menjadi warisan pimpinan KPK sebelumnya ke Setyo Budi dan kawan-kawan. 

"Saya yakin lah kepada komisioner KPK saat ini dapat membabat habis kasus dugaan rasuah yang mandek hingga yang belum tuntas. Soal tersangkanya, KPK biasanya kan jika sudah sidik sudah ada tersangkanya, segera saja umumkan dan tahan para tersangkanya. Ini penting agar mematahkan opini-opini liar. Jika belum ditahan juga ya agak rawan penghilangan barang buktinya," tukas Kurnia.

Kurnia menembahkan sekaligus menegaskan agar KPK segera menuntaskan kasus ini, apalagi sudah ada pimpinan KPK dewas KPK baru juga.

"Harus dilakukan penggeledahan, karena barang bukti itu juga bicara bagaimana tertulis lain, misalnya tentang pengadaan barang dan jasa. Apakah betul betul ada dugaan tipikor. Harus mencari siapa yang bisa membocorkan itu, semua hasil korupsi ini berdasarkan laporan, bisa wishtle blower yang melaporkan itu," tukasnya.

PT Rajawali Nusindo hormati proses hukum

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, PT Rajawali Nusindo mendapati Surat Panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 27 Agustus 2024 sebagai Saksi atas transaksi X-Ray Statis dan XRay Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut dengan "Pekerjaan");

"Atas panggilan tersebut di atas, KPK melakukan panggilan berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2024, untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 03 September 2024, dan masih berstatus sebagai saksi," kata Sekretaris Korporasi PT Rajawali Nusindo, Sofyan Effendi kepada Monitorindonesia.com.

Selama proses permintaan keterangan oleh KPK, PT Rajawali Nusindo telah bertindak secara kooperatif dengan menghadiri dan memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan atas perkara tersebut.

"PT Rajawali Nusindo meyakini bahwa keseluruhan pekerjaan sudah diikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi PT Rajawali Nusindo akan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," jelas Sofyan.

Di lain sisi, PT Rajawali Nusindo juga memahami proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, merupakan sarana untuk dapat membuktikan apakah benar ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut "dan PT Rajawali Nusindo juga berkomitmen penuh untuk selalu menaati peraturan-peraturan yang berlaku".

Audit BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit pengadaan X-Ray di Kementan Tahun 2021. Namun, tidak mengungkap adanya permahalan (mark up) dalam pengadaan tersebut. 

Dalam auditnya, BPK mengungkapkan bahwa perencanaan pengadaan X-Ray senilai Rp 194.292.099.805 pada Badan Karantina Pertanian belum sesuai ketentuan. 

Badan Karantina Pertanian telah merealisasikan belanja modal pengadaan X-Ray kontainer, X-Ray statis, dan Mobile X-Ray sesuai kontrak dengan perincian sebagai berikut. Pengadaan X-Ray Kontainer dimenangkan oleh PT MKS dengan nilai Rp. 98.660.000.000. Kontrak itu ditanda tangani tanggal 21 Oktober 2021. 

Sementara pengadaan X-Ray Statis dan Mobile dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo dengan nilai kontrak Rp. 95.632.099.805. Kontraknya ditanda tangani pada tanggal 13 September 2021. Kedua pengadaan tersebut tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. 

Selama pelaksanaannya terdapat adendum kontrak terkait perpanjangan waktu pekerjaan dan perubahan spesifikasi teknis peralatan karena barang dengan spesifikasi sesuai kontrak sudah tidak diproduksi lagi. 

Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan X-Ray Kontainer telah dilakukan penyetoran denda keterlambatan ke kas negara sebesar Rp 1.381.240.000,00. 

Sedangkan terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan X-Ray Statis dan Mobile X-Ray belum terdapat penyetoran denda keterlambatan sampai dengan pemeriksaan berakhir. 

Perencanaan kebutuhan X-Ray belum sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan BPK atas perencanaan kebutuhan X-Ray Kontainer, X-Ray Statis dan Mobile X-Ray, analisis atas dokumen KAK dan permintaan keterangan kepada tim teknis yang membantu PPK dalam perencanaan menunjukkan bahwa tidak terdapat perencanaan yang memadai. 

Dokumen KAK dan tim teknis tidak dapat menjelaskan identifikasi kebutuhan berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak terdapat dokumen dan penjelasan yang dapat menerangkan terdapat identifikasi kebutuhan secara rinci atas peralatan x-ray yang didukung dengan data dan informasi yang akurat. 

Selain itu, penetapan penerima, jenis, dan jumlah, X-Ray Kontainer, X-Ray Statis, dan Mobile X-Ray juga tidak didukung dengan identifikasi kebutuhan dan perencanaan yang memadai, dengan penjelasan sebagai berikut: Tidak terdapat identifikasi kebutuhan dalam penetapan penerima barang dan penempatan peralatan X-Ray belum mempertimbangkan dampak radiasi yang ditimbulkan dari penelusuran atas penetapan penerima X-Ray diketahui terdapat perubahan penerima barang. 

Dalam penetapan penerima X-Ray Kontainer pertama kali direncanakan diterima oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung untuk ditempatkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Balai Karantina Kelas I Lampung telah mengajukan perizinan kepada PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola Pelabuhan Bakauheni. 

PT ASDP Indonesia Ferry menjelaskan bahwa belum terdapat lokasi yang tepat untuk penempatan peralatan X-Ray Kontainer karena terdapat perencanaan pengembangan pelabuhan. Selain itu, Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung juga menjelaskan bahwa peralatan X-Ray Kontainer di Pelabuhan Bakauheni belum tepat karena Pelabuhan Bakauheni merupakan pelabuhan penyeberangan bukan pelabuhan yang melayani bongkar muat kontainer. 

Kemudian, penerapan pemeriksaan dengan X-Ray di Pelabuhan Bakauheni tidak tepat karena radiasi X-Ray berisiko terhadap kesehatan sopir dan kondisi ternak atau makhluk hidup lainnya yang dibawa dalam angkutan truk. 

Kemudian penempatan X-Ray Kontainer dialihkan ke Pelabuhan Tanjung Priok -Jakarta Utara, namun karena rencana ditempatkan pada lokasi yang dimiliki swasta maka akan membutuhkan biaya sewa atas lokasi operasional dan lokasi penyimpanan sehingga penempatan X-Ray kontainer dialihkan menjadi ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. 

KPA Badan Karantina Pertanian melalui Surat Keputusan Nomor 8371/KPTS/PL.110/K.1/09/2021 Tanggal 29 September 2021 menetapkan satuan kerja Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang sebagai penerima alat X-Ray Kontainer untuk ditempatkan di Pelabuhan Laut Tanjung Mas Semarang. Proses tender pengadaan X-Ray Kontainer berdasarkan KAK dan HPS dilakukan dengan perencanaan penempatan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. 

Selengkapnya di sini

Topik:

KPK Rajawali Nusindo X-Ray Kementan