Korupsi Proyek PT Pembangunan Perumahan, KPK Sita Uang Rp62 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Januari 2025 19:02 WIB
PT Pembangunan Perumahan (PP) (Foto: Dok MI/Ant)
PT Pembangunan Perumahan (PP) (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero). Penyidik menyita uang yang tersimpan di dalam deposito dan brangkas.

“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitakan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar rupiah. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brangkas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar rupiah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2024).

Tessa enggan memerinci jenis mata uang yang diambil penyidik dalam upaya paksa itu. Menurutnya, KPK masih mencoba mengusut keterkaitan bukti tersebut dengan kasus yang ditangani.

“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu, tapi nanti bila ada akan kita sampaikan terlebih dahulu terkait pertanyaan yang terakhir,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK enggan memerinci inisialnya, saat ini.

Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.

Topik:

PP KPK BUMN