Korupsi di PT PP, KPK Sita Deposito Rp 22 Miliar dan Uang Tunai Rp 40 Miliar
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp62 miliar dari dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement Construction (EPC), PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, dana tersebut berasal dari hasil penyitaan beberapa barang. Pertama, deposito dengan nilai Rp22 miliar. Serta, uang tunai yang ditemukan dalam brankas senilai Rp40 miliar.
“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” kata Tessa Sabtu (4/1/2025).
Adapun KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), inisial DM dan HNN. Surat sudah diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 s.d 2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Tessa kepada awak media di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Menurut Tessa, dua nama yang mendapat pencegahan tersebut adalah dua tersangka awal pada kasus tersebut. Penyidik ingin memastikan keduanya tetap berada di wilayah Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan sejumlah kebutuhan hukum lainnya. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Tessa.
Tessa mengungkap, kasus korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. "Hasil perhitungan sementara," kata dia.
Dia juga mengatakan, KPK memulai penyidikan kasus korupsi PT PP tersebut per tanggal 9 Desember 2024. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tukas Tessa.
Topik:
KPK PT PPBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya