Korupsi Iklan Bank BJB Harus Dituntaskan! Hudi Yusuf ke KPK: Apa Mau Negara Rugi?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengusut tuntas dan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana, Hudi Yusuf saat ditemui Monitorindonesia.com di kawasan Jakarta Timur merespons banyaknya kasus dugaan rasuah yang mandek di KPK, salah satunya kasus markup dana iklan Bank BJB sekitar Rp 200 miliar itu, Sabtu (4/1/2025).
"Jika kasus ini tak segera diungkap tuntas dan dibiarkan mandek begitu saja, saya khawatir negara juga ikutan rugi. Hitung saja anggaran KPK sekarang berapa ya kan. Kasus mandek ya negara juga rugi lah, mereka kan digaji," tegas Hudi.
Jika sudah memenuhi dua alat bukti yang sah, kata Hudi, KPK tak ada alasan untuk menutupi identitas para tersangka. Namun tegas dia, hal yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan ataukah belum.
MONITOR JUGA: KPK Didesak Seret Tersangka Korupsi Bank BJB dan Periksa TV, Media Cetak dan Online yang Dipasangi Iklan
"Perbedaan pernyataan dari dua pejabat KPK, Dirdik KPK dan Jubir belum lama ini kan jadi pertanyaan juga ada apa dengan internal KPK itu. Jangan membuat kesan bahwa KPK tak kompak mengusut kasus ini. Apakah ada dugaan intervensi dalam kasus ini sebab diduga melibatkan banyak pihak hingga oknum auditor?" tanya Hudi.
Hudi menambahkan, bahwa jikalau saja KPK mengusut kasus ini dengan tuntas, bukan tidak mungkin bakal banyak yang terseret. Dari pihak Bank BJB hingga media ataupun TV diduga kecipratan dana itu.
"KPK di bawah kepemipinan Setyo Budiyanto saya kira KPK sudah cukup punya taring menggigit para koruptor ya. Apa lagi baru 4 hari kemarin, Setyo sudah menyeret Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus Harun Masiku. Maka harapan saya begitu juga kepada kasus Bank BJB ini. Jangan pandang bulu lah sekalipun salah satu pelakunya dari unsur atau oknum auditor," tukas Hudi yang juga seorang pengacara.
Sebagaiaman diwartakan bahwa, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb) (BJBR).
Informasinya, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan mencapai 100 persen.
Misalnya, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat.
Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut. Ketua BPK, Isma Yatun bungkam saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait hal itu.
MONITOR JUGA: Penikmat Dana Iklan Bank BJB
Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB.
Terkait informasi ini, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat pada beberapa waktu lalu.
Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil. "Semua tergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com belum lama ini.
Topik:
KPK Bank BJB BJBBerita Sebelumnya
KPK Panggil Direktur Bussiness Development PT Sempurna Global Pertama Liniaty July soal Korupsi Digitalisasi SPBU
10 jam yang lalu
KPK Ulik Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa soal Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
10 jam yang lalu