Harvey Moeis dan Kontraktor Ini Divonis 6, 5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Kalah Jauh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2025 11:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Jakarta, MI - Kerugian negara dalam perkara dua kasus dugaan korupsi ini kalah jauh, namun vonisnya sama yakni selama 6 tahun 5 bulan penjara atau 6,5 tahun penjara.

Adalah Harvey Moeis yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) yang merugikan negara Rp 300 triliun dan kontraktor Surya Atmaja, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kwh meter untuk masyarakat tidak mampu di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 yang merugikan negara Rp5,2 miliar.

Diketahui, bahwa Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Adapun sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Sementara itu, dalam perkara pengadaan Kwh meter Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis Surya Atmaja dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti memperkaya diri Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama empat bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (5/1/2025).

Tak hanya itu, Surya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Terdakwa mendapatkan keuntungan atau harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu sejumlah Rp500 juta maka kepada terdakwaa dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta sehingga terhadap kerugian keuangan negara sejumlah Rp5.244.130.000 terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel (mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Fraksi Demokrat dengan jabatan Ketua Komisi III," jelas hakim.

Perkara nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto sebagai anggota. Panitera Pengganti Septi Novia Arini. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2024.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan," bebernya.

Adapun kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat membuat program pengadaan Kwh meter untuk masyarakat tidak mampu pada 2021 dengan sumber dana berasal dari dana hibah APBD Kutai Barat. Dalam implementasinya terjadi kebocoran dan ada beberapa penerima fiktif.

Surya bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Kutai Barat Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek itu. Keduanya diadili secara terpisah.

Topik:

Harvey Moeis Timah Vonis ringan