Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2025 19:08 WIB
Para penonton konsee DWP (Foto: Ist)
Para penonton konsee DWP (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tiga oknum polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding. 

Merespons hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan meskipun mengajukan banding terkait PTDH, ketiga polisi tersebut perlu juga diproses secara pidana. 

"Rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan, harus diproses pidana," jelasnya saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

"Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya," lanjut dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga polisi tersebut menyatakan banding. 

“Atas putusan tersebut (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata dia, Kamis (2/1/2025).

Adapun, ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Topik:

Polisi DWP IPW Pemerasan