KPK Perkuat Bukti Korupsi CSR BI, Tersangka Segera Diumumkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2025 22:45 WIB
Ilustrasi - BI - KPK - OJK (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - BI - KPK - OJK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia belum spesifik.

Sampai dengan saat ini, KPK baru memeriksa segelintir orang saja. Maka dari itu, kejelasan atas kasus tersebut baru akan semakin terang benderang ketika pemeriksaan sudah bersifat spesifik.  

"Ya nanti dari hasil pemeriksaan akan dibuktikan, ini kan pemeriksaan baru beberapa pihak saja, kan. Nanti setelah pemeriksaan semakin spesifik, semakin detail, baru jelas semuanya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip pada Minggu (5/1/2024).  

Adapun penyidikan kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, belum ada nama tersangka yang dicantumkan pada surat perintah penyidikan (sprindik). 

Pun, Setyo memastikan pihaknya akan selalu berpedoman pada hasil pemeriksaan kendati para saksi yang diperiksa memberikan keterangan lain. 

Misalnya, terkait dengan dugaan program CSR BI itu turut diterima oleh seluruh angggota Komisi XI DPR. 

Sebelumnya, dua anggota DPR yang diperiksa KPK pada kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori, mengaku seluruh anggota komisi keuangan DPR mendapatkan program tersebut.

Heri dan Satori diketahui adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019—2024. 

"Kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu ya itu kan bisa saja, boleh saja, tapi yang dijadikan patokan dan pedoman oleh penyidik adalah berdasarkan hasil pemeriksaan. Didukung dengan keterangan-keterangan yang lain, kemudian bukti-bukti yang didapatkan," kata Setyo.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. 

Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

"Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat," ujarnya kepada wartawan. 

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun membenarkan hal tersebut. 

Namun, dia memastikan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI yang diterima oleh yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan DPR tidak sampai ke tangan anggota dewan secara perseorangan. 

"Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut," ujarnya, Minggu (29/12/2024). 

Menanggapi pernyataan DPR, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. 

Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. 

Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

"Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Topik:

KPK BI CSR OJK