Dear Jaksa Agung, Apa Kabar Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2025 01:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi salah satu kasus besar yang pernah terungkap pada tahun 2023.

Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 8,03 triliun. 

Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, markup barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.

Hingga saat ini, hanya 16 tersangka dalam kasus ini. Mulai dari mantan Menkominfo Johnny G Plate hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Usai menetapkan Achsanul sebagai tersangka pada 3 November 2023 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut pada 2024 sudah tidak memeriksa para saksi lagi.

Padahal, fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menyeruak. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hingga Nistra Yohan, Staf Anggota Komisi I DPR RI Sugiono saat itu disebut-sebut dalam persidangan.

Belum ada kejelasan dari Kejaksaan Agung, apakah kasus ini sudah disetop atau masih berjalan. Yang jelasnya, beberap pihak sudah menggugat Korps Adhyaksa itu.

Bahwa Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). 

Menpora Dito dan Nistra Yohan Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo (kiri) dan Nistra Yohan (kanan) (Foto: Dok MI)

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Kejagung dinilai telah menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito Ariotedjo disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi itu.  Namun demikian, gugatan itu ditolak.

Usai gugatannya ditolak, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho berencana aku melayangkan gugatan lagi. "Kejagung akan digugat lagi dengan menarik presiden sebagai termohon II," katanya kepada Monitorindonesia.com pada beberapa bulan yang lalu dikutip pada Senin (6/1/2025).

Menurut Kurniawan, langkah itu juga sekaligus menguji komitmen Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. "Ini kami akan lakukan sekaligus untuk menguji komitmennya dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Soal fakta persidangan dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sempat mengatakan semua itu akan diusut namun tergantung dari pada alat bukti yang ditemukan pihaknya. "Tergantung alat bukti. Selama alat bukti tidak ada, kami tidak bisa menetapkan (kepastian hukum)," kata dia kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (10/1/2024).

16 tersangka 

Penetapan tersangka dalama kasus ini dilakukan Kejagung pertama kalinya pada awal Januari 2023.  Bhawa saat itu, tiga tersangka yang ditetapkan yakni eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020. 

Pada akhir Januari 2023, Kejagung menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka. 

Setelahnya, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka pada awal Februari 2023. 

Setelah dikembangkan, Kejagung pun menetapkan Johnny Plate yang kala itu menjabat Menkominfo sebagai tersangka pada pertengahan Mei 2023. 

https://monitorindonesia.com/2023/06/Johnny-G-Plate.jpeg
Johnny G Plate (Foto: Dok MI)

Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran. 

Dia juga diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G. 

Di bulan yang sama, Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023. 

Bulan Juni 2023, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka. 

Tiga bulan setelahnya, di September 2023, sebanyak empat tersangka baru ditetapkan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS); Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kominfo. 

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo; dan Walbertus Natalius Wisang (WNW), tenaga ahli Kominfo. 

Pada Oktober 2023, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka. 

Pada bulan yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Muhammad Amar Khoerul (MAK) selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia sebagai tersangka.

Terakhir, Kejagung juga menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada 3 November 2023. 

Usut TPPU Achsanul Qosasi, Kejagung Periksa Karyawan PT Solitech Media Synergi
Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada 16 Oktober 2023 mengatakan bahwa dari total tersangka yang ditetapkan pihaknya dibagi ke dalam tiga klaster. 

Pertama, soal pokok atau perkara korupsi. 

Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. 

Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan. 

"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," kata Ketut. 

Vonis

Kasus ini sudah bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/11/08/20231108_154209.jpg.webp
Majelis Hakim Tipikor Jakarta vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)

Anang Latif divonis 18 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) menyunatnya menjadi 10 tahun penjara. Anang tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/11/01/34.jpg.webp
Petugas kejaksaan memasangkan borgol kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Anang Achmad Latif (kiri) usai mengikuti sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023)

Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yohan-suryanto-9.jpg
Tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Irwan Hermawan divonis hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/11/09/Irwan-Hermawan-divonis-12-tahun-penjara-091123-Bay-1.jpg.webp
Menyusul Johnny G Plate yang divonis 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 15,5 miliar atau sita asetnya, Irwan Hermawan, terdakwa korupsi Menara BTS lainnya, juga divonis 12 tahun.

Galumbang Menak dan Mukti Ali divonis enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. 

https://img.antarafoto.com/cache/1200x799/2023/11/09/galumbang-menak-divonis-enam-tahun-penjara-18w7u-dom.webp
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak (tengah) berbincang dengan Irwan Hermawan (kanan) dan Mukti Ali (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Windi Purnama divonis pidana 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/03/25/20240325_163848_0000.jpg.webp
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama berdiri menghadap majelis hakim dalam sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/03/2024)

Muhammad Yusrizki divonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurangan.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/02/28/1000000082.jpg.webp
Terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, Muhammad Yusrizki Muliawan, berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Jemmy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/07/30/1000099772.jpg.webp
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Elvano Hatorangan divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/08/05/foto-penyerta-berita-55_1.jpg.webp
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).

Muhammad Feriandi Mirza divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

https://asset.kompas.com/crops/ohruLTrxOFdJntapyYaMx1iNykE=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/08/05/66b0b391a5f1e.jpeg
Eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Muhammad Feriandi Mirza berdiri mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/07/04/1000077023.jpg.webp
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://img.antarafoto.com/cache/1200x800/2024/06/20/sadikin-rusli-divonis-25-tahun-penjara-1c0ji-dom.webp
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Sadikin Rusli menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Sadikin Rusli divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.

Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/20/1000063504.jpg.webp
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024)

Sementara Muhammad Amar Khoerul belum pada tahap sidang pembacaan vonis terhadapnya. 

Amar sebagai Kepala Hudev UI disebut berperan memalsukan kwitansi pembayaran terkait kajian teknis proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari pemalsuan itu, Hudev UI disebut menerima uang Rp 1,9 miliar.

https://thumb.tvonenews.com/thumbnail/2023/11/02/6543885b1027e-tersangka-amar-khoerul-umam-tengah-saat-kenakan-rompi-tahanan_1265_711.jpg
Penetapan Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam sebagai tersangka baru korupsi BTS Kominfo cukup menarik, lantaran diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi akhirnya mengungkap alasan pihaknya tidak langsung mengurus penetapan tersangka tersebut.

Amar dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi kasus 

Dalam persidangan terungkap bahwa Anang bersama 3 pihak swasta disebut sengaja "mengunci" persyaratan lelang proyek menara BTS 4G yang dibuat tanpa kajian memadai supaya hanya bisa dimenangkan perusahaan atau konsorsium tertentu. 

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak. Surat dakwaan keduanya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu. 

Dalam dakwaan itu disebutkan, Anang beserta Irwan, Galumbang, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali bertemu buat mengatur persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan pemilik teknologi, lisensi jaringan tertutup, dan kemitraan. 

"Dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan. 

Keempat orang itu kemudian sepakat buat memenangkan sejumlah perusahaan dalam proses lelang proyek itu.  Para perusahaan yang sudah diatur buat memenangkan lelang adalah PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) dan Fiberhome, PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (PT.SEI) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia. 

"Padahal persyaratan tersebut tidak ada kajian teknisnya," kata jaksa. 

Dalam dakwaan juga disebutkan, Irwan beserta Anang dan Galumbang juga menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang.

Pengerjaan proyek itu dibagi ke dalam 5 paket yang sudah ditentukan pemenangnya. 

Pertama adalah konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk pengerjaan paket 1 dan 2. 

Kemudian, konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) mengerjakan paket 3. 

Lalu konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia mendapatkan paket 4 dan 5. (wan)

Topik:

Kejagung Jaksa Agung Korupsi BTS Kominfo