Kasus Suap, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto, Wahyu Setiawan hingga Agustiani Tio Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Januari 2025 10:37 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, pada Senin (6/1/2024).

Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Benar, saudara Hasto dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2024).  

Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak KPK, soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya. 

Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.  

Dua tersangka baru adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga diketahui, mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap ,untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. 

Setyo menyebutkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan US$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019.  

“Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.  

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice.  

Topik:

Kasus Suap KPK Sekjen PDIP Hasto Wahyu Setiawan Agustiani Harun Masiku