Korupsi Kelengkapan Rujab DPR Digas Lagi, KPK Panggil Hiphi Hidupati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2025 15:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Hiphi Hidupati (HH) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (6/1/2025).

Selain Hiphi, KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta Purwadi (PW). 

Namun Tessa belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap dua orang tersebut karena berkaitan dengan kerahasiaan penyidikan.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Hiphi Hidupati pernah diperiksa pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Dia diminta menjelaskan aliran dana ke tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR.

Hiphi merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri karena memiliki kaitan kuat dalam kasus ini. Namun, KPK belum memerinci status hukumnya.

Sebanyak tujuh orang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

Yakni, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. 

Objek yang diduga dikorupsi, yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.

Topik:

KPK Rujab DPR