KPK Pilih Mana, Turuti Permintaan Hasto atau Menangkapnya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2025 15:44 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo membeberkan dua opsi terkait Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hasto diketahui telah meminta penundaan pemeriksaannya oleh KPK hingga setelah Jumat, 10 Januari 2025. 

"Penyidik berdasarkan analisis dari surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka dari Hasto mempunyai dua opsi, apakah akan memenuhi permintaan Hasto dengan memeriksa setelah tanggal 10 Januari 2025 atau langsung menangkapnya," kata Yudi, Senin (6/1/2025).

Menurut Yudi, penangkapan Hasto dapat memungkinkan. Apabila alasan yang dikemukakan Hasto tidak dapat diterima oleh penyidik.

Pun dia menekankan bahwa kedua opsi itu bisa dipertimbangkan penyidik. 

"Tentu saat ini bola di tangan penyidik KPK, akan menggunakan opsi yang mana sesuai dengan kebutuhan dan strategi penyidikan," jelas Yudi.

Jika langkah penjadwalan ulang yang diambil, Yudi meyakini itu langkah bijaksana yang diambil penyidik. 

Namun, dia mengingatkan agar KPK mengambil langkah tegas agar kasus yang menjerat Hasto tidak berlarut-larut.

"Sebab selama ini KPK diframing melakukan proses penegakan hukum ini pesanan, politis, dan lain sebagainya. Untuk membuktikan hal tersebut hanyalah isapan jempol saja, maka KPK harus tegas kepada Hasto yang seolah olah mengulur waktu pemeriksaan," kata Yudi.

Adapun Hasto Kristiyanto batal diperiksa KPK hari ini, Senin, 6 Januari 2025. 

Alasannya, Hasto telah memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.

Agenda tersebut dalam rangka kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 PDIP yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025. 

Hasto juga minta ke KPK agar jadwal pemeriksaan ulang dirinya setelah perhelatan HUT PDIP.

Untuk saat ini, KPK menjerat Hasto dengan dua perkara, yaitu perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK menjerat Sekjen PDIP tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk pelanggaran terhadap kasus perintangan penyidikan, Hasto dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK PDIP Hasto Harun Masiku