Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Video Syur Audrey Davis Ditunda
Jakarta, MI - Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin mengatakan persidangan dugaan video syur Audrey Davis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa ditunda lantaran sejumlah saksi tidak hadir.
"Sidang klien kami (Audrey Davis dugaan video syur) terpaksa ditunda karena sejumlah saksi tidak hadir. Jadi, sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (7/1/2025) pukul 14.00 WIB," kata Sandy Arifin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Sandy Arifin menyebut, saksi yang dihadirkan pada kasus dugaan video syur Audrey Davis, sebanyak lima orang.
"Untuk saksi ada lima orang, termasuk saksi ahli. Jadi, saksi yang kami hadirkan dalam rangka memberikan keterangan saksi korban," ujarnya.
Sandy Arifin menyebut, panggilan resmi terkait sidang pertama Audrey Davis baru dikirim hari ini, Senin (6/1/2025) pada pukul 14.00 WIB.
"Kami baru menerima panggilan resmi pada hari ini Senin (6/1/2025) pukul 14.00 WIB. Klien kami dan ayahnya sudah siap menjalani sidang," tandasnya.
Topik:
Sidang Kasus Video Syur Audrey DavisBerita Selanjutnya