Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Sekretaris Mendag Inisial IDS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2025 16:46 WIB
Tom Lembong memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Tom Lembong memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) berinisial IDS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016, Senin (6/1/2025).

Tak hanya IDS, Kejagung juga memeriksa Project Manager PT Sucofindo berinisial NAS dan Kepala BPS Sulteng, Simon Sapary.

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan atas nama tersangka Tom Lembong dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Pada Oktober 2024 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tom Lembong sempat melawan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak hakim, sehingga status Tom Lembong tetap sebagai tersangka.

Topik:

Impor Gula Kemendag Tom Lembong Kejagung