KPK Panggil Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo, Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan JTTS
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bintang Perbowo, mantan Direktur PT Hutama Karya (2018–2020) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018–2020, Senin (6/1/2025).
Adapun kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara secara pasti.
Selain Bintang, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto; Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bambang Pramusinto, Mantan Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya (2015–2019); Muhroni, EVP Keuangan PT Hutama Karya; Sukidi, Outsourcing PT Hutama Karya (driver)
Lalu, Achmad Yahya, Pensiunan; Ahmad Firdaus,Outsourcing PT Wijaya Karya (security); Ahmad Rifa’i – Karyawan PT ADIS; Aliani Febriyanti Ramadhon, Mantan Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018–2021); Nurul Adiniyati, Staf Finance CV Bayuastri Kusuma dan Aryodhia Febriansya Szp, Pengusaha.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Diketahui, bahwa Bintang Perbowo bersama Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M. Rizal Sutjipto, Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya; dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia, sehingga KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yakni kantor pusat PT Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga penuh kejanggalan.
Selain itu, KPK juga menyita 54 bidang tanah milik Iskandar Zulkarnaen dengan nilai total Rp150 miliar.
Tanah-tanah tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini.
Topik:
KPK Hutama KaryaBerita Selanjutnya
KPK Panggil Direktur Bussiness Development PT Sempurna Global Pertama Liniaty July soal Korupsi Digitalisasi SPBU
11 jam yang lalu
KPK Ulik Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa soal Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
11 jam yang lalu