KPK akan Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan pemanggilan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI periode 2022-2023.
Terlebih, pejabat BI yakni Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno telah diperiksa KPK pada Senin (23/12/2024).
Selain Hery, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI sekaligus eks Asisten Gubernur BI Erwin Haryono juga dijadwalkan dilakukan pemeriksaan, namun Erwin berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK, dalam hal ini tidak terkecuali terhadap Gubernur BI Perry Warjiyo.
“Jadi siapapun yang menurut penyidik berdasarkan alat bukti, baik itu dokumen, surat, barang bukti elektronik, maupun keterangan saksi-saksi yang lainnya, dianggap layak untuk memberikan keterangan maka akan dipanggil oleh penyidik,” kata Tessa kepada awak media, di kantornya, Senin (6/1/2025).
Selain itu, Tessa menegaskan hingga saat ini masih belum mendapatkan informasi pemeriksaan terhadap Erwin Haryono akan dijadwalkan ulang pada tanggal berapa.
“Belum, belum ada. Saya belum dapat update dari penyidik,” kata Tessa.
Pihaknya juga masih membuka peluang untuk mendalami besaran anggaran CSR BI. Terlebih jika terdapat kemungkinan kenaikan anggaran secara tiba-tiba dalam rentang waktu tertentu.
Meski begitu, Tessa mengatakan hal tersebut baru dapat terjadi apabila terdapat bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkannya surat perintah penyelidikan maupun surat perintah penyidikan.
“Nanti akan didalami oleh penyidik kalau memang itu menjadi bagian perkara pokok. Ataupun kalau bukan perkara pokok bisa diterbitkan laporan perkembangan kepada pimpinan dan dapat dilakukan penyelidikan ulang atau penyidikan baru,” tegas Tessa.
Dalam satu kesempatan, Perry menegaskan bahwa BI mengambil posisi untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalani KPK. Lembaga tersebut juga berkomitmen untuk kooperatif dan membantu penuntasan kasus dugaan korupsi dana CSR.
Toh, kata Perry, selama ini BI sudah membuktikan selalu kooperatif kepada KPK. Sejumlah pejabat BI kabarnya selalu memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik; termasuk menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan KPK.
"CSR diberikan hanya kepada yayasan sah; ada program kerja yang konkret; ada pengecekan [oleh BI]; dan ada laporan pertanggungjawaban oleh yayasan," ujar Perry, 18 Desember 2024.
KPK akan menelusuri daftar yayasan penerima dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022-2023. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, beberapa hari yang lalu.
Ia menjelaskan, dirinya belum dapat mengungkapkan berapa banyak yayasan yang menerima dana CSR tersebut. Meski demikian, menurut dia, ada sejumlah yayasan diduga terafiliasi dengan pihak tertentu sehingga penyaluran dananya dicurigai sarat tindak pidana korupsi.
“Saya bilang saya belum hafal terkait yayasannya, tapi silakan aja ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu," kata Asep, Selasa (31/12/2024).
"Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti [uang ke] yayasan dulu, baru nanti [mengalir] pada orang tersebut.”
Lebih rinci, lanjut Asep, dana CSR tersebut secara aturan memang disalurkan melalui sebuah yayasan. Namun, jika yayasan tersebut memiliki afiliasi kepada pihak tertentu dan proses penyalurannya tidak sehat maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Topik:
KPK Perry Warjiyo Bank Indonesia BI CSR OJKBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya