Hasto 'Si Dalang' dan Siapa 'Bungkus' Harun Masiku?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Januari 2025 23:15 WIB
Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah mengantongi bukti yang dapat menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

Bahkan, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan sempat menyatakan bahwa Hasto akan ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Dia menduga, ada keterlibatan mantan Ketua KPK 2019-2024, Firli Bahuri, hingga pemberian status tersangka pada Hasto sempat tertunda.

Usai kepemimpinan Firli berganti, hanya 4 dalam waktu 4 hari Ketua KPK, Setyo Budiyanto atau pada tanggal 24 Desember 2024 langsung menjerat Hasto bersama Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga kader PDIP.

Saat mengumumkan tersangka baru di kasus ini, KPK menduga Hasto dalang utama dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku itu.

Menurut KPK, Hasto melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Harun Masiku dkk, dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Lalu, dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku, hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui upaya-upaya.

"Hasto mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com menukil pointers konferensi pers penetapan Hasto dan Donny pada 24 Desember 2024 dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Hasto, meminta Fatwa kepada MA.

Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Selain itu, Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia.

Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Sdr. HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU," jelasnya.

Muncul nama Maria Lestari

Hasto tidak cuma mengurus PAW Masiku, namun, kader PDIP Maria Lestari. Maria merupakan mantan caleg dari PDIP pada Dapil I Kalbar. PAW dia diurus Wahyu melalui Hasto pada 31 Agustus 2019.

Maria Lestari
Maria Lestari (Foto: Istimewa)

"Pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ungkapnya.

Adapun pengurusan PAW serupa Harun ini pernah dibongkar KPK ke publik saat memeriksa mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim. Alexsius berkontestasi di Dapil I Kalbar, tempat Maria diminta menang oleh Hasto.

“Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil (daerah pilih) Kalbar (Kalimantan Barat) pada tempus yang sama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Alexsius sempat cerita soal pencalegannya pada 2019. Dia mengaku sudah menang, namun, malah dipecat PDIP. “Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024) saat itu

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan. “Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” jelas Alexsius.

Atas perbuatannya itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh KPK. 

Sebab dia diduga menjadi orang yang memerintahkan Harun kabur pascaoperasi tangkap tangan (OTT). Hasto memerintahkan Nur Hasanah menelepon Harun pada 8 Januari 2024. Tugas buronan itu, yakni merusak ponsel dan kabur.

“(Memerintahkan Nur) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendah HP-nya (ke) dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi penetapan tersangka Hasto dan Donny.

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Tidak cuma ponsel Harun yang dirusak. Hasto turut memerintahkan stafnya, Kusnadi, merendam telepon genggamnya sebelum diperiksa penyidik pada 6 Juni 2024. “HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo.

Selain itu, Hasto diduga memanggil sejumlah saksi yang akan diperiksa KPK terkait kasus Harun. Mereka yang diminta hadir disuruh berbohong kepada penyidik.

Mengapa Firli cs tak berani jerat Hasto?

Desas-desus di Gedung Merah Putih KPK menyebutkan bahwa ketidakberanian Firli dan pimpinan lainnya untuk menjerat Hasto diduga terkait hubungan dekat dengan PDIP.

Saat itu, PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri merupakan partai dominan di Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus pendukung utama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Belakangan terungkap bahwa penanganan kasus Hasto yang berlarut-larut tak lepas dari dugaan intervensi pihak luar. Namun Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah anggapan ada intervensi pihak luar dalam kasus ini. 

“Rapat-rapat ekspose sudah lama diagendakan,” tegasnya.

Menurutnya, penyidikan Hasto dan Donny tak hanya mengandalkan bukti dari penanganan kasus empat tahun lalu. Tapi KPK juga menemukan sejumlah petunjuk dan saksi baru.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK kala itu, Nurul Ghufron, mengakui ada perdebatan dalam rapat ekspose kasus Hasto pada 2020. Tapi dia membantah dugaan bahwa pimpinan menghalangi penetapan Hasto sebagai tersangka. 

Namun demikian, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 sebab Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya. 

Menurutnya, hal ini juga yang menyebabkan munculnya persepsi kepentingan politik pada penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Padahal seingat saya sejak awal tahun 2020 waktu OTT, sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu Pimpinan KPK tidak mau," kata Novel kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Selain itu, Novel juga menduga Firli Bahuri sengaja membocorkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar diketahui oleh Hasto sehingga bisa menyelamatkan Harun Masiku dan menghilangkan alat bukti.

Novel Baswedan Sebut Banyak Korban Pemerasan Oknum di KPK Tak Berani Melapor
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Dok MI)

Pada konferensi pers penetapan Hasto sebagai tersangka, 23 Desember 2024, Ketua KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto, menyebut Hasto membantu Harun Masiku untuk kabur sebelum terjaring OTT pada 8 Januari 2020 lalu.

Bahkan, Novel menduga, Hasto mendapatkan informasi soal OTT terhadap Harun Masiku dari media. Sebab, menurutnya, Firli Bahuri saat itu sengaja membuka statement kepada media soal penangkapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam kasus ini sebagai pihak penerima suap dan telah menjalani hukuman.

"Kalau dicermati kejadian waktu petugas KPK dihalangi saat mengejar Harun Masiku dan Hasto, sesaat setelah berhasil menangkap Wahyu Setiawan. Saat itu kejadian tersebut banyak dibahas di media-media," kata Novel, Rabu (25/12/2024).

"Bila diteliti lebih cermat lagi, terjadinya masalah tersebut karena setelah penangkapan terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada Pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," tambahnya.

Padahal, kata Novel, saat itu penyidik KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku dan menyita barang bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Sehingga Hasto bisa memerintahkan kepada Harun untuk menenggelamkan ponsel dan melarikan diri.

"Saya tidak ikut timnya waktu itu, tapi bila tanya ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan pimpinan itu yang membocorkan ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," bebernya.

Dia mengatakan, bila dikaitkan dengan pertanyaan soal siapa yang menyuruh Harun Masiku kabur, dan siapa yang membocorkan kepada Hasto terkait dengan informasi OTT tersebut, maka tergambar dalam kronologi yang dijelaskannya.

"Bila dikaitkan dengan statement KPK hari ini, mengenai siapa yang menyuruh Harun Masiku kabur, jadi tergambar lah lebih urut permasalahan tersebut. Apakah hal tersebut kebetulan? Rasanya terlalu nyambung bila dianggap kebetulan," tuturnya.

Ia menambahkan, saat proses pelaporan dari penyelidik kepada pimpinan KPK, pimpinan menolak melanjutkan proses terhadap Hasto. Menurutnya, pimpinan juga meminta proses terhadap Hasto dilakukan usai Harun Masiku tertangkap.

Respons PDIP

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai pengenaan pasal obstruction of justice (OOJ) atau merintangi penyidikan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto hanya sekadar formalitas teknis hukum. 

Pasalnya, kata Ronny, Hasto belakangan kerap melontarkan kritik tajam terhadap dugaan kesewenang-wenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pesta demokrasi lima tahunan. 

“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny belum lama ini.

Ronny berpendapat bahwa alasan utama penetapan Hasto sebagai tersangka lebih kepada motif politik, terutama terkait sikap politik tegas yang diambil PDIP. 

Ronny mengungkapkan, Hasto secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, serta penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, khususnya di akhir masa jabatan Presiden Jokowi. 

Ronny Talapessy
Ronny Talapessy saat mendampingi pemeriksa Hasto Kristiyanto di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Sikap politik tegas tersebut, menurut Ronny, tampak jelas ketika PDIP memecat sejumlah kader yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi, tindakan yang diambil hanya seminggu lalu.

“Sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi (Jokowi, Gibran dan Bobby),” kata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Lebih lanjut, Ronny pun menyoroti adanya kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia. Ia menganggap bocornya informasi tersebut semakin memperburuk persepsi bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat dengan politisasi.

“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” kata Ronny. 

Namun, lanjut Ronny, PDIP menegaskan bahwa mereka tetap akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut. 

PDIP, masih kata Ronny, adalah partai yang berlandaskan cita-cita demokrasi dan negara hukum yang adil dan transparan ini menilai bahwa tindakan yang terjadi saat ini mencerminkan politisasi hukum.

“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” tutup Ronny.

Teranyar dalam kasus ini adalah KPK menggeledah rumah Hasto di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Hasto Dalang Kasus Harun Masiku
Petugas KPK saat menggeledah rumah Hasto di Bekasi (Foto: Dok MI/Antara)

Sementara Hasto meminta diperiksa KPK pada tanggal 13 Januari 2025. 

(wan)

Topik:

KPK Hasto Kristiyanto PDIP Harun Masiku